Anies Baswedan Tidak Khawatir dengan Pilpres yang Tidak Netral

Photo of author
Written By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur pulvinar ligula augue quis venenatis. 

Pemberitaan bahwa Presiden mengambil sikap tidak netral dan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tentunya mengundang berbagai reaksi. Banyak kekhawatiran yang muncul mengenai pelaksanaan Pemilu mendatang. Anies Baswedan, sebagai salah satu kontestan, turut menanggapi.

Hal tersebut muncul dalam konferensi pers Temu Media Koalisi Perubahan. Kekhawatiran tentang penjegalan, kriminalisasi, tidak netralnya penyelenggaraan Pemilu, perlakuan yang tidak fair, dan potensi terjadinya kecurangan, mendapat tanggapan dari Anies. Berbagai kekhawatiran tersebut muncul berkaitan dengan pernyataan sikap Presiden.

Harapan dan Optimisme Anies Baswedan

Anies Baswedan berharap kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak benar. Sehingga Pemilu tetap seperti semula, demikian juga Pilpres.

Setiap partai memiliki hak yang sama untuk mencalonkan. Setiap caleg mempunyai hak yang sama untuk berkampanye dan mendapat perlakuan yang sama. Demikian halnya dengan setiap capres, mempunyai hak yang sama. Anies mengharapkan Pemilu tetap berjalan baik dan fair sesuai dengan prinsip demokrasi, yakni jujur dan adil.

Setelahnya Anies mengajak kepada masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi sebagai bagian dari upaya memastikan masa depan bangsa yang semakin baik. Anies juga menyampaikan bahwa Koalisi Persatuan untuk Perubahan (KPP) tetap solid dan fokus pada agenda-agenda dasar.

Anies dan timnya berfokus pada membereskan soal kemiskinan, membereskan soal ketimpangan, menghadirkan keadilan, memastikan kesetaraan kesempatan, menyiapkan lapangan kerja yang lebih luas. Mereka tetap yakin Pemilu 2024 menjadi tempat kontestasi gagasan, rekam jejak, dan program.

Capres 2024 ini juga mengajak seluruh kader partai dan relawan untuk terus meningkatkan semangat, optimisme, dan soliditas. Anies juga mengajak mereka untuk yakin bahwa ikhtiar untuk kebaikan masyarakat dan Indonesia yang lebih baik akan dibukakan jalan-jalan menuju keberhasilan.

Sikap Pemerintah dalam Pemilu yang Seharusnya

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283, pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral dan tidak memihak. Pejabat pemerintah tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Pejabat negara yang memihak kepada peserta Pemilu tentunya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi jujur dan adil.

Pemilu jujur dan adil tentunya menjadi harapan seluruh masyarakat, tidak hanya pendukung Anies Baswedan saja. Pemerintah tentunya berkewajiban mewujudkan harapan itu.

Tinggalkan komentar